Tantangan Hukum Baru untuk Kebijakan Tarif Trump

Kebijakan ekonomi andalan Presiden Donald Trump, yaitu penerapan pajak besar-besaran pada impor global, kembali menghadapi serangan hukum. Kali ini, pengadilan khusus di New York, yaitu U.S. Court of International Trade, menggelar sidang untuk mendengarkan argumen terkait upaya pembatalan tarif sementara yang diberlakukan Trump. Kebijakan ini diambil setelah Mahkamah Agung membatalkan opsi pilihan pertamanya, yaitu tarif yang lebih besar dan lebih luas lagi.

Jadi, ceritanya begini. Tahun lalu, Trump mencoba menerapkan tarif global dengan dasar hukum International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977. Ia menganggap defisit perdagangan Amerika Serikat sebagai keadaan darurat nasional dan mengenakan pajak impor global dua digit untuk mengatasinya. Trump menafsirkan undang-undang tersebut secara luas, sehingga seolah-olah dia berhak mengenakan tarif sebesar apa pun, kapan pun, dan kepada negara mana pun yang dia inginkan.

Namun, Mahkamah Agung membatalkan tarif tersebut pada 20 Februari, dengan alasan bahwa undang-undang tersebut tidak mengizinkan penggunaan tarif untuk mengatasi keadaan darurat nasional. Tapi, Trump tidak kehabisan akal.

Opsi tercepat yang bisa dia ambil adalah Pasal 122 dari Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Pasal ini memungkinkan presiden untuk mengenakan tarif global hingga 15% selama 150 hari. Setelah itu, persetujuan kongres diperlukan untuk memperpanjangnya. Setelah kalah di Mahkamah Agung, Trump dengan cepat mengumumkan tarif 10% berdasarkan Pasal 122. Dia mengatakan akan menaikkannya hingga maksimum 15%, tetapi hingga saat ini belum melakukannya. Tarif ini dijadwalkan berakhir pada 24 Juli.

Pasal 122 ini ditujukan untuk mengatasi apa yang disebut sebagai "masalah mendasar pembayaran internasional." Pertanyaannya sekarang, apakah frasa tersebut mencakup defisit perdagangan? Defisit perdagangan sendiri adalah selisih antara apa yang Amerika Serikat jual ke negara lain dan apa yang dibelinya dari mereka.

Ketentuan ini muncul dari krisis keuangan yang terjadi pada tahun 1960-an dan 1970-an ketika dolar AS masih terikat dengan emas. Negara-negara lain membuang dolar untuk ditukar dengan emas dengan nilai tetap, yang berisiko menyebabkan keruntuhan mata uang AS dan kekacauan di pasar keuangan. Sekarang, dolar tidak lagi terikat dengan emas, jadi kritikus berpendapat bahwa Pasal 122 sudah usang.

Argumen yang Bertentangan

Ironisnya, Departemen Kehakiman Trump sendiri berargumen dalam pengajuan pengadilan tahun lalu bahwa presiden perlu menggunakan IEEPA karena Pasal 122 "tidak memiliki aplikasi yang jelas" dalam memerangi defisit perdagangan, yang mereka sebut "secara konseptual berbeda" dari masalah pembayaran. Jadi, agak aneh, kan?

Di sisi lain, bagi para penggugat yang menentang penggunaan tarif sementara ini, pengadilan perdagangan sendiri menulis dalam keputusannya tahun lalu yang membatalkan tarif IEEPA bahwa Trump tidak membutuhkannya karena Pasal 122 tersedia untuk mengatasi defisit perdagangan. Semakin membingungkan, ya?

Lantas, bagaimana semua ini berdampak pada kita? Kebijakan tarif, suka atau tidak, bisa mempengaruhi harga barang-barang yang kita beli sehari-hari. Selain itu, kebijakan ini juga bisa memengaruhi hubungan perdagangan antara negara-negara. Dalam dunia trading dan investasi, khususnya di pasar forex, hal-hal seperti ini perlu diperhatikan. Fluktuasi nilai tukar mata uang bisa dipengaruhi oleh kebijakan perdagangan. Broker seperti InstaForex menyediakan akses ke pasar ini, memungkinkan trader untuk memanfaatkan peluang yang muncul dari perubahan kebijakan ekonomi global.

Intinya, pertarungan hukum ini masih panjang. Kita akan terus memantau perkembangan dan melihat bagaimana keputusan pengadilan pada akhirnya akan memengaruhi kebijakan ekonomi AS dan perdagangan global. Apakah kebijakan tarif ini akan bertahan? Atau justru akan diubah? Waktu yang akan menjawab.