Indonesia Berencana Perpanjang Masa Retensi Devisa Ekspor Sumber Daya Alam
Indonesia Berencana Perpanjang Masa Retensi Devisa Ekspor Sumber Daya Alam
Pemerintah Indonesia berencana untuk memperpanjang masa retensi devisa bagi eksportir sumber daya alam melebihi tiga bulan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Minggu (tanggal).
Kebijakan Retensi Devisa dan Dampaknya
Kebijakan retensi devisa ini pertama kali diterapkan pada tahun lalu, mengharuskan eksportir sumber daya alam untuk menahan 30% dari hasil ekspor mereka di sistem keuangan domestik selama tiga bulan untuk setiap dokumen bea cukai dengan nilai ekspor minimal $250.000.
"Kami sedang mempersiapkan revisi aturan tersebut," ujar Airlangga dalam konferensi pers.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pasokan devisa domestik dan rencana perpanjangan masa retensi muncul di tengah tekanan yang dialami Rupiah dalam beberapa pekan terakhir. Tekanan tersebut dipicu oleh risiko global, seperti ketegangan di Timur Tengah.
Ketika kebijakan retensi devisa pertama kali diterapkan, kebijakan ini menuai protes dari para eksportir. Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini mengurangi dana operasional mereka. Sebagai respon, pemerintah menawarkan deposito berjangka menarik dan mengizinkan dana retensi digunakan sebagai agunan pinjaman.
Upaya Pemerintah untuk Meningkatkan Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi
Airlangga juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang insentif pajak pada pembelian properti hingga 5 miliar rupiah ($318.167,36) dan membebaskan kendaraan listrik (EV) dari pajak mewah pada tahun depan.
Proposal mengenai properti dan EV ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli kelas menengah Indonesia. Kelompok ini dianggap sebagai kunci dalam pertumbuhan ekonomi.
Dengan perpanjangan masa retensi devisa dan insentif pajak ini, pemerintah berharap dapat mengatasi tekanan terhadap Rupiah dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik, khususnya dengan meningkatkan daya beli kelas menengah.